Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kota Tegal membuka kesempatan kepada para profesional untuk mengisi jabatan Direktur PDAM Kota Tegal masa jabatan Tahun 2012-2016 dengan ketentuan sebagai berikut :
I. Persyaratan umum
| 1) | Warga Negara Indonesia. |
| 2) | Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. |
| 3) | Pendidikan minimal Sarjana (S1). |
| 4) | Memiliki kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan. |
| 5) | Sehat jasmani dan rohani. |
| 6) | Usia tidak melebihi 55 tahun bagi yang berasal dari PDAM dan 50 tahun bagi yang berasal bukan dari PDAM (pada tanggal 31 Juli 2012). |
| 7) | Tidak pernah dihukum penjara karena kejahatan dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. |
| 8) | Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari pekerjaan. |
| 9) | Berkelakuan baik dan tidak pernah tersangkut perkara kejahatan dan atau ikut dalam organisasi terlarang. |
| 10) | Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah RI. |
| 11) | Mendapat ijin tertulis dari atasan langsung bagi pelamar dari PNS, TNI dan Polri. |
| 12) | Bagi PNS harus mengajukan cuti diluar tanggungan Negara apabila terpilih menjadi Direktur PDAM (dibuat pada saat dinyatakan terpilih menjadi Direktur PDAM Kota Tegal). |
| 13) | Bagi TNI dan Polri sanggup untuk mengundurkan diri dari kesatuan/korpsnya apabila terpilih menjadi Direktur PDAM (dibuat pada saat dinyatakan terpilih menjadi Direktur PDAM Kota Tegal). |
| 14) | Bersedia tidak merangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMD lainnya, BUMN dan Badan Usaha Swasta. |
| 15) |
Bersedia membuat pernyataan tertulis diatas kertas bermeterai untuk :
|
II. Persyaratan khusus
| 1) | Memiliki pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S1). |
| 2) | Mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau 15 tahun mengelola perusahaan |
| 3) | bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik. |
| 4) | Lulus pelatihan manajemen air minum yang dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga yang terakreditasi. |
| 5) | Bersedia bekerja penuh waktu. |
| 6) | Membuat dan menyajikan proposal mengenai visi, misi dan bussines plan PDAM. |
| 7) | Tidak terikat hubungan keluarga dengan Walikota/Wakil Walikota atau Dewan Pengawas sampai derajat ketiga |
| 8) | Menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar. |
| 9) | Lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Tim Ahli yang ditunjuk oleh Walikota. |
Untuk lebih detail Pengumuman ini dapat di download disini


Sabtu, April 21, 2012
Burhanudin

