Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kota Tegal membuka kesempatan kepada para profesional untuk mengisi jabatan Direktur PDAM Kota Tegal masa jabatan Tahun 2012-2016 dengan ketentuan sebagai berikut :
I. Persyaratan umum
1) | Warga Negara Indonesia. |
2) | Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. |
3) | Pendidikan minimal Sarjana (S1). |
4) | Memiliki kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan. |
5) | Sehat jasmani dan rohani. |
6) | Usia tidak melebihi 55 tahun bagi yang berasal dari PDAM dan 50 tahun bagi yang berasal bukan dari PDAM (pada tanggal 31 Juli 2012). |
7) | Tidak pernah dihukum penjara karena kejahatan dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. |
8) | Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari pekerjaan. |
9) | Berkelakuan baik dan tidak pernah tersangkut perkara kejahatan dan atau ikut dalam organisasi terlarang. |
10) | Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah RI. |
11) | Mendapat ijin tertulis dari atasan langsung bagi pelamar dari PNS, TNI dan Polri. |
12) | Bagi PNS harus mengajukan cuti diluar tanggungan Negara apabila terpilih menjadi Direktur PDAM (dibuat pada saat dinyatakan terpilih menjadi Direktur PDAM Kota Tegal). |
13) | Bagi TNI dan Polri sanggup untuk mengundurkan diri dari kesatuan/korpsnya apabila terpilih menjadi Direktur PDAM (dibuat pada saat dinyatakan terpilih menjadi Direktur PDAM Kota Tegal). |
14) | Bersedia tidak merangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMD lainnya, BUMN dan Badan Usaha Swasta. |
15) |
Bersedia membuat pernyataan tertulis diatas kertas bermeterai untuk :
|
II. Persyaratan khusus
1) | Memiliki pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S1). |
2) | Mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau 15 tahun mengelola perusahaan |
3) | bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik. |
4) | Lulus pelatihan manajemen air minum yang dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga yang terakreditasi. |
5) | Bersedia bekerja penuh waktu. |
6) | Membuat dan menyajikan proposal mengenai visi, misi dan bussines plan PDAM. |
7) | Tidak terikat hubungan keluarga dengan Walikota/Wakil Walikota atau Dewan Pengawas sampai derajat ketiga |
8) | Menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar. |
9) | Lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Tim Ahli yang ditunjuk oleh Walikota. |
Untuk lebih detail Pengumuman ini dapat di download disini
0 komentar:
Posting Komentar