Awas dan hati-hati dengan info mengatasnamakan perusahaan di internet yang menginformasikan lowongan ternyata hanya lembaga pelatihan yang meminta pengiriman uang || Untuk mencari lowongan kerja sesuai kategori, bisa gunakan menu diatas.

Sabtu, 21 April 2012

PENGUMUMAN REKRUTMEN DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA TEGAL TAHUN 2012


Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kota Tegal membuka kesempatan kepada para profesional untuk mengisi jabatan Direktur PDAM Kota Tegal masa jabatan Tahun 2012-2016 dengan ketentuan sebagai berikut :
I. Persyaratan umum
1)Warga Negara Indonesia.
2)Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3)Pendidikan minimal Sarjana (S1).
4)Memiliki kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan.
5)Sehat jasmani dan rohani.
6)Usia tidak melebihi 55 tahun bagi yang berasal dari PDAM dan 50 tahun bagi yang berasal bukan dari PDAM (pada tanggal 31 Juli 2012).
7)Tidak pernah dihukum penjara karena kejahatan dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
8)Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari pekerjaan.
9)Berkelakuan baik dan tidak pernah tersangkut perkara kejahatan dan atau ikut dalam organisasi terlarang.
10)Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah RI.
11)Mendapat ijin tertulis dari atasan langsung bagi pelamar dari PNS, TNI dan Polri.
12)Bagi PNS harus mengajukan cuti diluar tanggungan Negara apabila terpilih menjadi Direktur PDAM (dibuat pada saat dinyatakan terpilih menjadi Direktur PDAM Kota Tegal).
13)Bagi TNI dan Polri sanggup untuk mengundurkan diri dari kesatuan/korpsnya apabila terpilih menjadi  Direktur PDAM (dibuat pada saat dinyatakan terpilih menjadi Direktur PDAM Kota Tegal).
14)Bersedia tidak merangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMD lainnya, BUMN dan Badan Usaha Swasta.
15)
Bersedia membuat pernyataan tertulis diatas kertas bermeterai untuk :
  • Kesanggupan untuk mengganti biaya seleksi sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus.
  • Kesanggupan tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik apabila terpilih menjadi Direktur PDAM.
  • Pernyataan tentang kebenaran dokumen dan apabila ternyata diketahui bahwa dokumen tersebut tidak benar maka pelamar dinyatakan gugur dan/atau bersedia dikenai sanksi gugatan secara perdata dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • II. Persyaratan khusus
    1)Memiliki pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S1).
    2)Mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau 15 tahun mengelola perusahaan
    3)bagi yang bukan berasal  dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik.
    4)Lulus pelatihan manajemen air minum yang dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga yang terakreditasi.
    5)Bersedia bekerja penuh waktu.
    6)Membuat dan menyajikan proposal mengenai visi, misi dan bussines plan PDAM.
    7)Tidak terikat hubungan keluarga dengan Walikota/Wakil Walikota atau Dewan Pengawas sampai derajat ketiga
    8)Menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar.
    9)Lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Tim Ahli yang ditunjuk oleh Walikota.

    Untuk lebih detail Pengumuman ini dapat di download disini

    0 komentar:

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

     
    Powered by Blogger